Pengumpulan & Penyaluran Zakat Fitrah di Desa Selat Mendaun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Menurut Perspektif Fiqh

Authors

  • Muhammad Hamizul
  • Muhammad Zamhari STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  • M. Arbisora Angkat STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Keywords:

Zakat Fitrah, Desa Selat Mendaun

Abstract

Zakat adalah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Pembayaran zakat fitrah di Desa Selat Mendaun menggunakan uang sesuai takaran beras yaitu 2,5 kg/orang. Menurut Imam Hanafi zakat fitrah dibolehkan menggunakan uang tapi dengan takaran beras 3,8 kg/orang. Penetapan mustahiq di Desa Selat Mendaun dikategorikan menjadi 4 asnaf dan jumlah uang yang diterima tersebut tidak sama rata, tentunya hal ini tidak sesuai dengan asas hukum Islam yakni asas hukum keadilan. Penyaluran zakat fitrah di Desa Selat Mendaun kepada beberapa mustahiq tertunda hingga 2 hari setelah Idul Fitri, yang mana menurut Abu Hanifah, Imam Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik merupakan hal yang haram dalam segi waktu pembagian zakat fitrah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan spesifikasi penelitian field research (penelitian lapangan).

Downloads

Published

20-06-2023

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muhammad Hamizul, Muhammad Zamhari, & M. Arbisora Angkat. (2023). Pengumpulan & Penyaluran Zakat Fitrah di Desa Selat Mendaun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Menurut Perspektif Fiqh. Advances in Humanities and Contemporary Studies, 4(1), 172-183. https://publisher.uthm.edu.my/periodicals/index.php/ahcs/article/view/11644